S2 Pendidikan Fisika

PROGRAM STUDI S2 PENDIDIKAN FISIKA

Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran serta Strategi Pencapaian

Visi Program Studi

Visi Program Studi Magister Pendidikan Fisika SPs UPI yaitu menjadi pusat pendidikan dan pengkajian ilmu pendidikan fisika yang unggul dan memiliki reputasi internasional. Penjelasan dari visi tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. Visi program magister Pendidikan Fisika SPs UPI merupakan cita–cita bersama seluruh sivitas akademika yang diharapkan pada tahun 2025 akan tercapai. Hal itu juga sejalan dengan visi UPI yang diharapkan akan tercapai pada tahun 2025.
  2. Unggul yang dimaksud adalah bahwa program magister pendidikan fisika SPs UPI diarahkan dan dikembangkan sedemikian rupa agar strategi atau metode pendidikan fisika dan pengkajian ilmu pendidikan fisika lebih unggul dibandingkan dengan institusi perguruan tinggi lainnya. Perbedaan prodi magister pendidikan fisika SPs UPI dibandingkan dengan prodi sejenis di perguruan tinggi lain pada saat ini (lima tahun terhitung sejak berdirinya prodi) belum begitu tampak, tapi sejak tahun 2016 sudah mulai dipikirkan apa khas nya prodi magister pendidikan fisika SPs UPI. Berdasarkan kepakaran dosen tetap prodi magister pendidikan fisika maka akan dibangun ciri khas yaitu pada bidang inovasi pembelajaran dan bahan ajar pendidikan fisika berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi dan STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics).

Misi Program Studi

Upaya mewujudkan visi, maka misi program studi S2 Pendidikan Fisika dirumuskan untuk:

  1. Menyelenggarakan pendidikan fisika dengan strategi dan metode pembelajaran mutakhir untuk menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
  2. Melaksanakan penelitian berkaitan dengan keilmuan fisika dan pendidikan fisika untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berbudaya riset.
  3. Melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat di bidang pendidikan fisika dan lainnya yang sesuai dengan hasil penelitian, kebutuhan masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Menjalin dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai lembaga nasional maupun internasional terkait pembelajaran dan penelitian pendidikan fisika.

Tujuan program studi

Program Magister Pendidikan Fisika mampu menghasilkan lulusan yang memiliki karakteristik dan kemampuan sebagai berikut:

  1. Memiliki wawasan yang luas dan kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan fisika dengan segala aspeknya,
  2. Memiliki pengetahuan dan penguasaan konten fisika yang mendalam serta pengetahuan pedagogi pembelajaran fisika yang meliputi pendekatan, metode, strategi pembelajaran fisika yang menjadi keahliannya,
  3. Memiliki pengetahuan tentang penilaian pembelajaran, penilaian karakteristik dan perkembangan peserta didik, penilaian kurikulum dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki pengetahuan pengelolaan pendidikan fisika..
  4. Memiliki kemampuan dalam menganalisis dan menerapkan berbagai metodologi penelitian yang tepat untuk memecahkan masalah masalah dalam pembelajaran fisika.
  5. Mampu mengkomunikasikan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan fisika baik secara lisan maupun tulisan untuk mendapat pengakuan pada level nasional maupun internasional.

Strategi Pencapaian Sasaran

Sasaran Program Studi Magister Pendidikan Fisika dirumuskan dalam prioritas sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi dan layanan kemahasiswaan (Pada tahun 2016, pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan layanan kemahasiswaan di prodi Pendidikan Fisika telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan).
  2. Modernisasi kampus dan fasilitas (Pada tahun 2016, berbagai sarana dan fasilitas pendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan layanan mahasiswa, termasuk jejaring ICT di prodi Pendidikan Fisika, telah memenuhi standar kecukupan).
  3. Penataan kelembagaan dan sistem manajemen (Pada tahun 2016, kelembagaan dan sistem manajemen di prodi Pendidikan Fisika, telah memenuhi standar penataan dan pengelolaan yang sinergis, efisien, dan produktif).
  4. Peningkatan citra program studi (Pada tahun 2016, eksistensi prodi Pendidikan Fisika telah dikenal oleh masyarakat dengan citra yang baik atas kiprah nyata dan kontribusinya dalam pengembangan ilmu dan penyebarluasannya).

Kebijakan Penjaminan Mutu

       Kebijakan penjaminan mutu program magister pendidikan fisika mengacu pada kebijakan mutu UPI. Kebijakan mutu universitas tercantum pada buku Panduan Penjaminan Mutu UPI. Bahwa Universitas perlu mengendalikan mutu kegiatan yang diselenggarakan pada setiap tahapan dalam proses bisnisnya yang mencakup input, proses, output, dan kepuasan stakeholders. Kebijakan penjaminan mutu di UPI didasarkan pada Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non-formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.

       Penjaminan mutu program studi terikat oleh sistem penjaminan mutu yang berlaku pada tingkat universitas. Universitas Pendidikan Indonesia menentukan dan merumuskan standar mutu melalui analisis sistemik terhadap komponen-komponen sistem penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup masukan, proses, keluaran, dan dampak. Kegiatan penjaminan mutu di UPI dilaksanakan berdasarkan Ketetapan MWA No.03/PER/MWA UPI/2015 tentang Anggaran Rumah Tangga Pasal 110 Bagian V mengenai Auditor Internal, Auditor Eksternal, dan Penjaminan Mutu. Pada tingkat universitas penjaminan mutu dilakukan dibawah koordinasi Satuan Penjaminan Mutu (SPM), Pada tingkat Fakultas dan SPs, penjaminan mutu dilaksanakan dibawah koordinasi Satuan Kendali Mutu (SKM); dan pada tingkat prodi, satuan penjaminan mutu berada dibawah koordinasi Gugus Kendali Mutu (GKM). Seluruh kegiatan penjaminan mutu diatur dalam pedoman penjaminan mutu yang dikeluarkan oleh SPM pada tanggal 1 Juni 2006.

         Ketetapan ihwal penjaminan mutu UPI tersebut dilaksanakan melalui proses atau tahapan kegiatan sebagai berikut. 1) Menyusun standar atau sasaran mutu yang dituangkan dalam rencana mutu UPI untuk setiap periode mutu. Penyusunan standar atau sasaran mutu ini didasarkan pada rencana strategis UPI; 2) Setiap unit kerja menyusun standar mutu unit kerja yang bersangkutan dan standar atau sasaran mutu setiap kegiatan untuk setiap butir mutu pada setiap periode mutu; 3) Setiap unit kerja menyusun mekanisme kegiatan untuk setiap satuan kegiatan yang dituangkan dalam prosedur operasional standar (standard operational procedure); 4) Setiap unit kerja melaksanakan penjaminan mutu kegiatan yang diselenggarakannya dengan melaksanakan prosedur operasional standar (standard operational procedure) kegiatan itu; 5) Setiap unit kerja melaksanakan pengendalian mutu kegiatan yang diselenggarakannya dengan melakukan evaluasi atau pengukuran hasil kegiatan dengan standar atau sasaran mutu yang telah ditetapkan. Hasil kegiatan evaluasi atau pengukuran ini kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan perbaikan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement); 6) Melaksanakan evaluasi mutu untuk setiap periode mutu yang difokuskan pada audit implementasi sistem penjaminan mutu dan audit tingkat ketercapaian standar atau sasaran mutu UPI dan atau unit kerja di lingkungan UPI. Kegiatan audit mutu ini dilaksanakan oleh Satuan Audit Internal (SAI) UPI. 7) Studi Pelacakan Lulusan (Tracer Study). Studi pelacakan dilakukan kepada lulusan yang telah bekerja dengan mengajukan pokok-pokok pertanyaan standar yang berkaitan dengan sejauhmana kesesuaian antara kurikulum yang dipelajari dengan tuntutan pekerjaan, materi apa yang perlu dibahas dalam perkuliahan, dan kecenderungan lowongan pekerjaan yang dapat diisi oleh lulusan.