Konsekuensi PTNBH : Apakah akan tambah besar pajaknya? Atau tambah besar penghasilannya?

Mengutip pada artikel : https://www.pajak.go.id/id/artikel/perguruan-tinggi-negeri-berbadan-hukum-dipajaki-benarkah

Maka,

Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh), PTN-BH merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Dalam hal PTN-BH memiliki usaha dalam bentuk badan hukum yang terpisah, maka setiap badan hukum terpisah tersebut memiliki kewajiban perpajakan tersendiri.

Bantuan Pendanaan PTN-BH yang bersumber dari APBN berupa bantuan Pendanaan PTN-BH dan yang bersumber dari selain APBN yang diterima PTN-BH merupakan objek Pajak Penghasilan. Sedangkan harta hibah, bantuan, dan umbangan yang diterima oleh PTN-BH dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi ketentuan PMK 245/PMK.03/2008. Dengan demikian, sumber pendanaan yang diterima PTN-BH ada yang merupakan objek PPh dan ada yang bukan objek PPh. Namun demikian, atas penerimaan yang merupakan objek PPh berlaku ketentuan lebih lanjut.