S1 Pendidikan Fisika

Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran serta Strategi Pencapaian

Visi

Kepeloporan dan keunggulan tersebut terletak pada kreativitas dan produktivitas yang dimiliki oleh civitas akademika dengan bertumpu kepada pilar-pilar kepakaran, profesionalisme, kebebasan akademis, kerjasama, serta partisipasi aktif civitas akademika. Kepeloporan mempunyai makna inisiatif dan kreatif didalam melakukan inovasi menuju program studi Pendidikan Fisika yang lebih unggul, dan  keunggulan mempunyai makna kompetitif nasional dan global, responsif, serta selalu ingin meningkatkan kualitas secara berkelanjutan (continous quality improvement).

Misi

Dalam rangka mewujudkan visi di atas, ditetapkan misi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pendidikan untuk menyiapkan tenaga pendidik fisika yang profesional untuk menunjang pembangunan nasional Indonesia.
  2. Mengembangkan penelitian di bidang pendidikan fisika untuk menjadi landasan dalam proses pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Menyelenggarakan layanan pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian pendidikan fisika.
  4. Menjalin kerjasama dalam bidang pendidikan dan penelitian pendidikan fisika dengan intitusi dalam dan luar negeri.

Tujuan

Tujuan Program Studi Pendidikan Fisika adalah:

  1. Menghasilkan lulusan calon guru profesional yang memiliki kemampuan akademik dalam bidang studi fisika dan kependidikan fisika.
  2. Meningkatkan karya penelitian dan pengkajian dalam bidang pendidikan fisika yang inovatif, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan
  3. Mengaplikasikan hasil penelitian dan kajian tentang pendidikan fisika untuk keperluan pendidikan, industri, dan kebijakan

Sasaran dan Strategi Pencapaiannya

Dalam rangka mencapai visi dan misi prodi Pendidikan Fisika yang dirumuskan di atas, ditetapkan sasaran pengembangan prodi Pendidikan Fisika sesuai dengan Renstra UPI 2011-2015. Sasaran Program Studi Pendidikan Fisika dirumuskan dalam prioritas sebagai berikut:

  1. Peningkatan Mutu Kinerja Akademik, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan layanan kemahasiswaan. (Pada tahun 2015, pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan layanan kemahasiswaan di prodi Pendidikan Fisika telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan).
  2. Modernisasi kampus dan fasilitas. (Pada tahun 2015, berbagai sarana dan fasilitas pendukung pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi dan layanan mahasiswa, termasuk jejaring ICT di prodi Pendidikan Fisika, telah memenuhi standar kecukupan).
  3. Penataan kelembagaan dan sistem manajemen. (Pada tahun 2015, kelembagaan dan sistem manajemen di prodi Pendidikan Fisika, telah memenuhi standar penataan dan pengelolaan yang sinergis, efisien, dan produktif).
  4. Peningkatan citra program studi. (Pada tahun 2015, eksistensi prodi Pendidikan Fisika telah dikenal oleh masyarakat dengan citra yang baik atas kiprah nyata dan kontribusinya dalam pengembangan ilmu dan penyebarluasannya).

Penjaminan Mutu

Sistem jaminan mutu pendidikan Prodi Pendidikan Fisika adalah suatu sistem yang dikembangkan dan diimplementasikan di Prodi Pendidikan Fisika untuk menjamin agar mutu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan layanan akademik dapat dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan yang direncanakan/ditargetkan.

Sistem jaminan mutu pendidikan Prodi Pendidikan Fisika bertujuan untuk:

  1. Membantu pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan sasaran Prodi Pendidikan Fisika melalui penjaminan mutu program dan implementasi program.
  2. Menetapkan peran seluruh komponen dalam penjaminan mutu Prodi.
  3. Memfasilitasi dan mengkoordinasikan perbaikan mutu berkelanjutan di Prodi Pendidikan Fisika.
  4. Menjamin konsistensi dan efektifitas penjaminan mutu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan layanan akademik.

Untuk melaksanakan pengendalian mutu Prodi Pendidikan Fisika, maka dibentuk Gugus Kendali Mutu (GKM) departemen berdasarkan rambu-rambu sistem penjaminan mutu universitas dan disesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan. GKM di Departemen Pendidikan Fisika memiliki tugas mengendalikan mutu program dan pelaksanaannya dalam bidang-bidang :

  1. Pendidikan dan Pengajaran,
  2. Penelitian dan Pengembangan,
  3. Layanan dan Pengabdian pada masyarakat, dan
  4. Manajemen dan Organisasi

Kesepakatan dan komitmen seluruh sivitas akademik prodi, menjadi prasyarat mutlak bagi terselenggaranya Sistem Penjaminan Mutu di prodi. Diperlukan komunikasi yang intensif dan atmosfer akademik yang kondusif, agar kesepakatan dan komitmen tersebut dapat terpelihara dan terjamin kelangsungannya.

Sertifikat BAN PT 2011

Sertifikat BAN PT 2016

Sertifikat BAN PT 2021

Sertifikat ASIIN

ASIIN Certificate Sarjana Pendidikan Fisika

Organisasi penjaminan mutu di Prodi Pendidikan Fisika melekat pada struktur organisasi Prodi/departemen dan sebagai penanggung jawabnya adalah unsur pimpinan departemen/prodi yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh GKM. Organisasi penjaminan mutu Prodi Pendidikan Fisika dikoordinasi oleh satuan kendali mutu tingkat Departemen Pendidikan Fisika yang secara bagan dapat digambarkan sebagai berikut:

Deskripsi tugas pimpinan departemen ini sesuai dengan Peraturan Pelaksanaan Statuta UPI (Peraturan Majelis Wali Amanat UPI No. 01/PER/MWA UPI/2014) pasal 64 ayat 1, dan ayat 3, serta psal 66 ayat 1.

Pasal 64 ayat 1:

Ketua departemen bertugas melaksanakan program pendidikan di fakultas yang meliputi:

  1. Peningkatan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama pada tingkat departemen.
  2. Pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, kesejahteraan dan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran, dan fasilitas pendidikan pada tingkat departemen.
  3. Pembinaan kemahasiswaan, hubungan alumni, kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi pada tingkat departemen.
  4. Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pada tingkat departemen.
  5. Pelaksanaan kegiatan penjamin mutu akademik di tingkat departemen.
  6. Pembinaan dan pengembangan kelompok bidang ilmu yang menjadi keunggulan departemen.

Pasal 64 ayat 3:

Dalam pelaksanaan administrasi akademik dan administrasi umum, ketua departemen dibantu oleh sekretaris departemen.

Pasal 66 ayat 1:

Ketua program studi adalah pelaksana tugas pengelolaan program pendidikan pada tingkat program studi di departemen, yang meliputi:

  1. Peningkatan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat program studi.
  2. Pembinaan kelompok bidang ilmu dan kompetensi.
  3. Penjaminan mutu akademik di tingkat program studi.

Dalam struktur organisasi departemen pendidikan fisika, selain jabatan fungsional dari pimpinan departemen tersebut, terdapat jabatan struktural yakni kepala laboratorium. Deskripsi tugas kepala laboratoprium ini sesuai dengan Peraturan Pelaksanaan Statuta UPI (Peraturan Majelis Wali Amanat UPI No. 01/PER/MWA UPI/2014) pasal 65 ayat 5

Pasal 65 ayat 5

Kepala laboratorium, bertugas:

  1. Mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran, praktikum, penelitian, pengembangan ilmu, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Memelihara dan memberdayakan fasilitas laboratorium di bawah koordinasi unit yang menangani aset dan fasilitas.
  3. Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu.

Dalam melaksanakan tugasnya Kaprodi Pendidikan Fisika dibantu oleh GKM (Gugus Kendali Mutu). Fungsi GKM di Departemen Pendidikan Fisika adalah membantu pimpinan Departemen dalam melaksanakan kegiatan kegiatan penjaminan mutu, mengkaji dan merumuskan secara mendalam mengenai standar mutu, sistem pelaksanaan jaminan mutu, serta pengembangan dan penerapan sistem penjaminan mutu berdasarkan kondisi di Departemen Pendidikan Fisika.

Untuk menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Departemen Pendidikan Fisika, telah disusun dan diimplementasikan Pedoman Operasional Baku (POB) sebagai berikut:

  1. POB Penyusunan dan Implementasi RKAT
  2. POB Indeks Kinerja Dosen (IKAD)
  3. POB Indeks Kinerja Matakuliah (IMAK)
  4. POB Indeks Kinerja Karyawan (IKAK)
  5. POB Gugus Kendali Mutu
  6. POB Perkuliahan
  7. POB Praktikum
  8. POB Evaluasi Perkuliahan
  9. POB Seminar dan Rapat Jum’at (SMART)
  10. POB Pengelolaan Keuangan
  11. POB Proposal Skripsi
  12. POB Bimbingan Skripsi
  13. POB Telaah Skripsi
  14. POB Ujian Sidang Skripsi
  15. POB Inventarisasi Fasilitas Pendidikan
  16. POB Pengabdian pada Masyarakat
  17. POB Program Latihan Akademik
  18. POB Hibah Penelitian
  19. POB Hibah Pembelajaran

Proses Sosialisasi, Pelatihan, Komunikasi dan Simulasi:

  • Pemahaman yang utuh dan komitmen yang kuat dari pimpinan departemen mutlak menjadi syarat terlaksananya sistim penjamin mutu di Departemen Pendidikan Fisika. Hal ini secara bersama-sama dibangun melalui komunikasi dan koordinasi rutin menjelang pertemuan departemen.
  • Pemahaman akan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan ditanamkan kepada seluruh staf oleh pimpinan departemen. Hal ini dilakukan baik secara formal melalui pertemuan departemen setiap Jum’at yang wajib diikuti oleh seluruh staf dosen, ataupun komunikasi nonformal yang secara aktif dilkukan oleh pimpinan departemen.

Pimpinan departemen berinisiasi agar anggota GKM berupaya meningkatkan pemahaman dan keterampilannya, dengan mengikutsertakan pada pelatihan yang diselenggarakan oleh SPM UPI maupun instansi luar UPI.