Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perpajakan, yakni tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 terutama terkait pekerjaan dosen dan tendik di UPI sebagai PTNBH. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pajak Pratama Bandung di Auditorium FPMIPA UPI dan daring via zoom meeting tanggal 16 Januari 2024.
